Jumat, 14 Juli 2017

SYARAT PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PERMOHONAN FORMULIR LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN AKTIVIS SOSIAL ADVOKAT SELAYAR


Syarat Pemberian Bantuan Hukum
          Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, permohonan bantuan hukum harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, identitas pemohon dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keteranagan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.






Contoh Formulir Bantuan Hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar