Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Untuk
memperoleh bantuan hukum gratis, permohonan bantuan hukum harus memenuhi
syarat:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, identitas pemohon dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keteranagan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Contoh Formulir Bantuan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar